Maklumat
- Siap bekerja dengan sungguh – sungguh untuk melayani dan membahagiakan masyarakat dengan hati yang tulus;
- Sanggup untuk melaksanakan pelayanan sesuai dengan standar pelayanan berdasarkan PERMENPAN RB No. 15 Tahun 2014;
- Siap memberikan pelayanan sesuai dengan kewajiban dan akan terus melakukan perbaikan secara terus menerus;
- Bersedia untuk menerima sangsi dan/atau memberikan kompensasi apabila pelayanan yang diberikan tidak sesuai standar.